LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berhasil menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi proyek Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun anggaran tahun 2019 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Langsa Efrianto, S.H M.H, didampingi Muhammad Rhazi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Carles Aprianto, Kepala Seksi Intelijen, bahwa ada empat orang tersangka itu, yakni inisial SF, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Ml, pelaksana kegiatan, atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktur Sekretaris (Direktris) CV Bintang Beutari.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Print-01 /L.1.13/Fd.1/02 /2021 tanggal 1 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 5 April 2023,” ungkap Kajari pada Kamis 30 November 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kajari Langsa mengatakan bahwa proyek yang seharusnya selesai pada 2019 tidak terselesaikan sepenuhnya, meski berita acara menunjukkan sebaliknya. “Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp878.188.721,” tandasnya.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, mengapresiasi langkah Kejari Langsa dalam pengungkapan kasus ini. “Upaya mengatasi korupsi di berbagai sektor sangat penting bagi bangsa Indonesia,” ujar Ketua YARA Perwakilan Langsa kepada wartawan 1 Desember 2023.
Lebih lanjut Muthallib juga mengingatkan bahwa tindakan korupsi sangat merugikan bangsa dan berharap Kejari Langsa akan terus menyelidiki kasus serupa demi kepentingan negara. (hi)



























