Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Kota Langsa Gelar Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu di Hotel Harmoni

×

Bawaslu Kota Langsa Gelar Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu di Hotel Harmoni

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGSA – Bawaslu Kota Langsa mengadakan kegiatan mengenai barang dugaan pelanggaran Pemilu di Hotel Harmoni pada Selasa (19/12/2023). Marida Fitriani S.p.MP dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengelolaan yang efektif atas barang-barang tersebut sangat penting dalam menangani pelanggaran, meskipun regulasi telah ada, tantangan implementasinya masih menjadi perhatian utama.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu dari berbagai tingkatan hingga PKD diberi mandat untuk menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan Pemilu, termasuk temuan atau laporan dengan berbagai jenis bukti, seperti surat, saksi, maupun barang bukti,” ungkapnya.

 

Baca Juga :  Ali Sabana Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi Terus Panaskan Mesin Politik di Akar Rumput

Dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, dijelaskan bahwa regulasi khusus telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, termasuk pengelolaan barang dugaan pelanggaran melalui Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2023. Barang dugaan pelanggaran dijelaskan sebagai barang yang terkait secara langsung dengan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan dan diperlukan dalam investigasi di berbagai tingkatan Bawaslu.

Baca Juga :  Diksi Praktik Mafia Peradilan, Suharto: Konotasi Godfather Keliru

Dalam agenda kegiatan tersebut, hadir jajaran Bawaslu, PKD, Sekretariat Bawaslu, dan Komisioner Bawaslu Kota Langsa  Marida Fitriani S.p.MP Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Kegiatan ini sebagai prioritas utama dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu mendatang. (hi)

Example 120x600
error: Content is protected !!