Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

KPU Bantaeng Segera Surati Pemda Terkait Rekomendasi Bawaslu

×

KPU Bantaeng Segera Surati Pemda Terkait Rekomendasi Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANTAENG – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bantaeng segera Surati Pemda Kab.Bantaeng Cq.Satpol PP pasca masuknya Surat Rekomendasi Bawaslu Kab.Bantaeng Nomor 081/PM.02.02/K.SN-01/2024 perihal Rekomendasi Penertiban APK dan BK pertanggal 19 Januari 2024.

Muhammad Saleh (Ketua KPU Bantaeng) menyampaikan bahwa tidak sedikit pemasangan spanduk kampanye seperti baliho atau spanduk tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan temuan Panwaslu di 8 kecamatan. “Maka segera kami akan layangkan surat penerusan rekomendasi kePemda Kab.Bantaeng cq.Kasatpol PP,” ujar saleh, Jum’at (19/1/2924).

Ahmad Makmur (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng) menambahkan adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang harus menjadi fokus perhatian para peserta pemilu dan tim kampanye masing-masing.

Baca Juga :  Machrul Falak Gelar Kegiatan Doa dan Harapan di Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk Erlangga Hartarto Menjadi Presiden 2024

“Karenanya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kab.Bantaeng yang diteruskan ke Satpol PP dalam Penertiban tetap berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, utamanya pemasangan alat peraga kampanye di pasal 70 dan 71 dan SK KPU No 237 Tahun 2023 tentang Penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Tahun 2024,” tegas Ahmad. (ta)

Example 300250
Example 120x600