Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Pangkalpinang, 870 WBP Gunakan Hak Pilih, Libatkan 37 Petugas

×

Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Pangkalpinang, 870 WBP Gunakan Hak Pilih, Libatkan 37 Petugas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung di Halaman Dalam Lapas, Rabu (12/02).

Kegiatan ini diawali dengan penerimaan kelengkapan pemilu dan para saksi dari masing-masing partai, serta pengambilan sumpah dari setiap Pengawas dan Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selanjutnya dilakukan pembukaan segel kotak suara dan penghitungan surat suara oleh Anggota KPPS yang disaksikan langsung oleh para saksi serta penyegelan kembali kotak suara.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono yang hadir secara langsung mengawasi kegiatan ini menjelaskan bahwa terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara atau TPS Khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi Distribusikan KIS BPJS Kesehatan ke Tiga Kecamatan

“Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri terdapat 3 TPS Khusus yang disediakan bagi warga binaan, yang terdiri dari TPS 901, TPS 902 dan TPS 903. Masing-masing TPS tersebut mengakomodir sebanyak 300 orang warga binaan,” katanya.

Kalapas menambahkan, dari keseluruhan WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang yang berjumlah 917 orang, 870 orang warga binaan diantaranya memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu Tahun 2024 ini. Jumlah tersebut terdiri dari 648 orang WBP yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 222 orang WBP sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga :  Kajari Indramayu Apresiasi Kadis Dukcapil dan Perpustakaan di Milad Ke-4 Paud Tunas Adhyaksa

Sementara itu, warga binaan yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, yakni sebanyak 47 orang. Hal ini dikarenakan terdapat warga binaan yang masih tahanan baru, terdapat anomali data serta tidak memenuhi syarat sebagai DPT maupun DPTb oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.

Baca Juga :  Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumat, Ini Alasannya

“Selain Warga Binaan, juga terdapat 37 Petugas yang merupakan Pengawas, Anggota KPPS dan Pengamanan Internal yang ikut serta memberikan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Narkotika Pangkalpinang,” ujar Nur Bambang.

Dalam kesempatan ini, Kalapas kembali menegaskan bahwa jajarannya akan memastikan dengan benar bahwa tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa akan melakukan proses penghitungan suara secara cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam penghitungan hasil suara. (bai)

Example 300250
Example 120x600