Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Putusan MK: Melarang Pengurus Partai Politik Menjadi Jaksa Agung

×

Putusan MK: Melarang Pengurus Partai Politik Menjadi Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. Hal ini berdasarkan putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan.

Pasalnya, MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.

“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,’,” ujar ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta seperti dilansir dari CNN Indonesia, pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Pengabdian Kepada Masyarakat Bumi Batiwakkal oleh Mahasiswa Universitas Panca Sakti Bekasi

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik. Dengan demikian, MK mengubah aturan dengan maksud mencegah konflik kepentingan.

Baca Juga :  Ny. Vero Yudo Margono : IKKT PWA Bagian Tidak Terpisahkan Dari Organisasi TNI

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menjelaskan syarat mundur dari partai lima tahun ditujukan untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik. Aturan itu diharapkan mencegah mantan pengurus parpol tetap berafiliasi dengan partai politik setelah ditunjuk sebagai jaksa agung.

Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung. Hal itu karena MK menilai kader biasa tidak punya keterikatan yang kuat kepada partai politik.

Baca Juga :  Update Laporan Covid 19 Per 20 Mei 2022

“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” tandas Saldi.

Ketetapan ini merupakan putusan atas perkara nomor 6/PUU-XXII/2024. Sedangkan permohonan perkara ini dari aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar. (Amris)

Example 300250
Example 120x600