Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Sat Resnarkoba Memusnahkan Sabu Seberat 23,99 Gram

×

Sat Resnarkoba Memusnahkan Sabu Seberat 23,99 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Bertempat di Ruang Press Release Polres Berau Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika, memimpin proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 23,99 gram , Kamis 28 Maret 2024.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Berau dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kasat Resnarkoba, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka, staf BNNK Kabupaten Berau, serta para tersangka.

Barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada bulan Februari 2024 sebanyak 4 laporan polisi dan 4 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba.

Baca Juga :  Ini Prestasi Mentereng Polwan Polda Babel dari Lokal hingga Internasional

Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Berau. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat

Baca Juga :  Ketua Perbakin Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah S.I.K Apresiasi Atlet Sumbang 8 Mendali Pora Ke-XIV Pidie

Proses pemusnahan barang bukti narkotika seperti ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat.

Humas Polres Berau

Example 120x600
error: Content is protected !!