Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Laporan Hasil Reses

×

DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Laporan Hasil Reses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUBUK LINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Dearah DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hari ini mengelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Masa Sidang I, Senin (13/1/2025).

Turut hadir rapat ini, Sekda kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa serta stakeholder terkait lainnya.

Rapat paripurna tersebut,dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Yulian Effendi yang berlangsung di ruang gedung paripurna DPRD kota Lubuk Linggau.

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa reses masa sidang I telah dilakukan dengan pola perseorangan selama tiga hari.

Laporan hasil reses disampaikan masing-masing anggota DPRD yang mewakili empat daerah pemilihan (dapil).

Yakni Almeidy Sastra Dikrama untuk Dapil 1 (Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 dan 2).

Siska Novitasari untuk Dapil 2 (Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 dan 2).

Tabrani untuk Dapil 3 (Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1 dan 2)

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi ke Transit Oriented Development LRT City Bekasi

Novita Angrayani untuk Dapil 4 (Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 dan 2).

Saat wawancaranya, Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa bahwa anggota DPRD menyampaikan hasil reses mereka berupa aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui daerah pemilihan dapil masing-masing.

“Pada intinya, aspirasi tersebut mencakup pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisko menjelaskan muatan hasil reses anggota DPRD sudah menyentuh berbagai aspek penting.

Ia menambahkan bahwa hal positif dari reses ini adalah tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.

“Hal ini nantinya bisa dimasukkan dalam anggaran tahun 2025, melalui dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan akan dibahas dalam Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS). Namun, tentu saja semua ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas yang ada,” ujarnya.

(Ari/Adv)

Example 300250
Example 120x600