Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Perkara Korupsi dan Pencucian Uang PT. Duta Palma Group ke Pengadilan untuk di Sidangkan

×

Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Perkara Korupsi dan Pencucian Uang PT. Duta Palma Group ke Pengadilan untuk di Sidangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah melimpahkan perkara dan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT. Duta Palma Group, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/4/2025).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH, MH, dalam perkara ini, beberapa perusahaan dari Duta Palma Group ditetapkan sebagai terdakwa korporasi, di antaranya PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan PT. Kencana Amal Tani, yang diwakili oleh pengurus/kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

“PT. Asset Pacific (sebelumnya PT. Darmex Pacific) juga menjadi bagian dari perkara ini, dengan Surya Darmadi bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan,” ujar Bani dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Polsek Rumbai Pesisir Tangkap Pelaku Pencurian AC di Ruang Kontrol Tower Sungai Ambang

Tindak Pidana yang Didakwakan

Lebih lanjut Bani menyatakan terdakwa perusahaan-perusahaan tersebut dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Untuk PT. Palma Satu dan perusahaan-perusahaan lainnya, dakwaan yang diajukan adalah:

Baca Juga :  Polda Sulteng Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Siraja Berjalan Profesional dan Transparan

1. Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (primair). Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidiair).

2. Tindak Pidana Pencucian Uang:
Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair). Pasal 4 jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 (subsidiair).

Baca Juga :  Tiga Perkara Dihentikan, Kejati Sulteng Tegaskan Komitmen Keadilan Restoratif

“PT. Darmex Plantations dan PT. Asset Pacific didakwa dengan pasal yang serupa terkait pencucian uang, yaitu Pasal 3 jo Pasal 7 dan Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Bani menegaskan, penuntut umum Kejari Jakarta Pusat dijadwalkan akan hadir dalam sidang pembacaan surat dakwaan setelah jadwal sidang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Amri)

Example 300250
Example 120x600