Example floating
Example floating
Berita

Dukcapil Kota Bekasi Siap Layani Masyarakat Terdampak Banjir

×

Dukcapil Kota Bekasi Siap Layani Masyarakat Terdampak Banjir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melayani pencetakan ulang dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq R. Hidayat, AP., M.Si., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hudlori mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya.

“Untuk penanganan kepada warga yang terdampak banjir di Kota Bekasi, kami mendata ada lima kecamatan yang terdampak, yaitu Jati Asih, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Rawalumbu, dan Bekasi Utara,” ujar Hudlori didampingi Ahli Muda Kependudukan, Sutisna Dilaga, S.AP., MM, Selasa (29/4/25).

Baca Juga :  Dukung Sektor Pertanian, Wakil Bupati Aceh Singkil Panen Raya Semangka di Gosong Telaga Barat

Hudlori menjelaskan, bahwa pihaknya telah melayani warga yang dokumennya rusak akibat banjir, selanjutnya dilakukan pencetakan ulang tanpa biaya.

“Kita cetak ulang KTP dan KK warga yang rusak. Kami ada program jemput bola, dan juga pelayanan secara online, sehingga warga bisa mengajukan dari rumah. Selain itu, warga juga bisa datang langsung ke titik-titik layanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Baca Juga :  Rakornas 2026 Berlangsung Dipimpin Presiden RI, Wali Kota Bekasi Bersama Forkopimda Kompak Hadir

Lebih lanjut, Hudlori menambahkan bahwa program jemput bola telah dilaksanakan dalam dua tahap dengan waktu berbeda.

“Pelaksanaan jemput bola dilakukan pada 14-15 Maret 2025 dan 21-22 Maret 2025. Syaratnya cukup kehadiran yang bersangkutan, lalu dilakukan pengecekan menggunakan alat biometrik mata,” jelas Hudlori.

Dengan adanya layanan ini, Hudlori berharap warga terdampak banjir tetap memiliki dokumen kependudukan yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. (Fth/Uung)

Example 120x600
error: Content is protected !!