Example floating
Example floating
Berita

Wali Kota Bekasi Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati

×

Wali Kota Bekasi Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan kunjungan kepada para korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pemuka agama di wilayah Kecamatan Pondok Melati. Informasi mengenai kasus ini disampaikan langsung melalui kanal YouTube pribadi milik Tri Adhianto, Senin (12/05/25).

Dalam video tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan melalui pesan langsung (Direct Message) di akun Instagram pribadinya. Isi laporan menyebutkan adanya dugaan praktik pengobatan alternatif yang disalahgunakan, hingga mengakibatkan pelecehan seksual terhadap beberapa warga.

“Saya mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah bersuara. Ini adalah langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Tri Adhianto dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Singkil Salurkan bantuan Untuk korban banjir dan longsor di Desa Pulo Sarok

Tri juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan melalui pihak yang berwenang dan hingga saat ini melalui Camat Pondok Melati, Heryanto telah ditutup untuk klinik tersebut. Beberapa korban diketahui telah menyampaikan kesaksian mereka secara terbuka melalui platform YouTube, termasuk kronologi lengkap kejadian yang dialami.

Baca Juga :  Sannipata Waisak 2570 BE Kabupaten Semarang Diikuti 2.250 Umat Buddha, Angkat Potensi Susu Lokal dan UMKM

Dalam pernyataannya, Tri katakan pentingnya fungsi media sosial sebagai ruang aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ia menilai media sosial dapat menjadi alat untuk membuka fakta dan mendorong keberanian dalam menyampaikan kebenaran.

“Fungsi media sosial seperti inilah yang diharapkan. Ketika digunakan secara bijak, media bisa menjadi jalan untuk keadilan, seperti ini jika tidak ada laporan, mungkin akan bertambah korban lain, terima kasih sudah menjadi peran penting dalam mengakses media sosial,” tutupnya.
(Fth/Adv/Uung)

Example 120x600
error: Content is protected !!