Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Disdagperin Laksanakan Tera Ulang Sidang Pasar di Pasar Baru Kota Bekasi

×

Disdagperin Laksanakan Tera Ulang Sidang Pasar di Pasar Baru Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal, melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Pasar Baru Bekasi Kota Bekasi ini merupakan bagian dari agenda rutin pelayanan tera ulang dan penjaminan keakuratan alat ukur, dalam transaksi perdagangan, Senin (19/05/25).

Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian alat ukur timbangan yang dijual kepada konsumen, serta mendukung upaya perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M.Solikhin, menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh Pasar Tradisional di wilayah Kota Bekasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap alat ukur timbangan yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai timbangan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujar M.Solikhin.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kartini ke-147, Gubernur Sulteng Ajak Perempuan Berdaya dan Peduli Sesama

Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi yaitu tim Metrologi yang disertai Penera dan Reparatir melakukan pengujian Tera Ulang Sidang Pasar per 1 tahun sekali, pengujiannya menggunakan alat standar dan diberi cap tanda tera. Hasil pengujian menunjukkan bahwa dalam kondisi akurat dan sesuai standar toleransi yang diperbolehkan.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Organisasi, PWDPI Sumut Penuhi Undangan Polda Sumut

“Kegiatan tera ulang seperti ini bukan hanya untuk memastikan akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar selalu memelihara dan merawat alat ukurnya dengan baik,” kata Kepala Disdagperin Kota Bekasi

Baca Juga :  Pandawara dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Kolaborasi Aksi Bersih Kali Kapuk

Disdagperin Kota Bekasi menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian alat ukur timbangan di Pasar. (Fth/Adv/Uung)

Example 300250
Example 120x600