KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengajak warga untuk segera manfaatkan waktu tersisa 9 hari lagi sebelum berakhirnya pada 31 Mey 2025, program insentif dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu (21/05/25).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon hingga 40% dan penghapusan sanksi administratif bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum batas akhir.
Sumber : PPID Bapenda Kota Bekasi.
đď¸ Masa Berlaku Insentif:
1 Februari â 31 Mei 2025
Kini tinggal 9 hari lagi untuk mendapatkan manfaat maksimal!
đ¸ Skema Diskon:
Masa Pajak Tahun 2025:
⢠AprilâMei: Diskon 10%
Masa Pajak Tahun 2019â2024:
⢠Hingga 31 Mei: Diskon 10%
Masa Pajak Tahun 2013â2018:
⢠Hingga 31 Mei: Diskon 20%
Masa Pajak Sebelum 2013:
⢠AprilâMei: Diskon 40%
â Penghapusan Sanksi:
Seluruh pembayaran dalam masa insentif dibebaskan dari sanksi administratif.
đ Info lebih lanjut:
⢠WhatsApp Konsultasi: +62 811-1904-0740
⢠đ Website: bapenda.bekasikota.go.id
⢠đ¸ Instagram: @bapenda_kotabekasi.
Ayo…Raih kesempatan ini sekarang juga jangan lewatkan kesrmpatan ini bersama kita membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak. (Fth/Uung)

























