Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pendamping Desa Fasilitasi Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Darul Ihsan

×

Pendamping Desa Fasilitasi Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Darul Ihsan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Pendamping Desa (PD) bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bernaung dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), secara langsung membantu memfasilitasi Musyawarah desa khusus ( Musdessus ) pembentukan koperasi desa merah putih di (16) Gampong (Kelurahan-Red ) dalam kecamatan darul Ihsan kabupaten Aceh timur.

Pembentukan koperasi desa merah putih ini, dilaksanakan berdasarkan, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan koperasi desa (kopdes) atau kelurahan, selanjutnya adalah berdasarkan surat edaran Menteri Koperasi nomor 1 tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih, serta ditegaskan berdasarkan surat keputusan Menteri Koperasi tentang Satuan Tugas pembentukan koperasi nomor 9 tahun 2025.

Pada kesempatan tersebut Pendamping Desa (PD) Mukhti bersama Irvan, saat memfasilitasi pembentukan koperasi desa merah putih digampong Seuneubok Teungoh, menyampaikan ke awak media , bahwa tugas yang dilaksanakan, ini adalah berdasarkan, Instruksi Presiden dan Menteri Koperasi, serta bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), untuk membantu memfasilitasi pembentukan koperasi desa merah putih, diseluruh Indonesia, serta untuk kecamatan darul Ihsan ada (16). “Gampong yang harus kita faslitasi pembentukannya secara cepat melalui Musdessus dimana tata caranya adalah kita bantu sosialisasi kepada masyarakat, kemudian kita serahkan kembali kepada masyarakat untuk memilih pimpinan rapat, kemudian pimpinan rapat bertugas untuk mengambil alih serta melanjutkan musyawarah desa khusus dalam pembentukan dewan pengurus serta pengurus inti koperasi, dan kemungkinan untuk aceh secara keseluruhan koperasi desa merah putih bersistim syariah bukan konvensional, dan setelah pembentukan pengurus nantinya segera kita dampingi dalam hal proses pengurusan badan hukum tetap,” ungkapnya Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  SiJago Merah Hanguskan Satu Unit Rumah Milik Salah Satu Ustadz di Komplek Pesantren Namun Tidak ada Korban Jiwa

Adapun Gampong-gampong yang telah menggelar Musdessus sebagai berikut :

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Jadikan Desa Air Satan Kampung Tangguh Anti Narkoba

1. Gampong Lhok Dalam
2. Gampong Lhok Panjau
3. Gampong Lhok Leumak
4. Gampong Seuneubok Teungoh.

Berikutnya secara cepat atau dalam beberapa hari ini, (12 ) Gampong segera menyusul, pembentukan koperasi desa merah putih.

Baca Juga :  Panitia Acara Pelantikan DPW PWDPI Sumut Telah Dibentuk, Acara Pelantikan Pengurus Akan Dilaksanakan

Diselal-sela waktunya, Kapolsek Darul Ihsan Ipda Surya Darma, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi desa merah putih.

“Saya selaku Kapolsek Darul Ihsan, selalu siap serta mendukung sepenuhnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk (16) Gampong Dalam Kecamatan Darul Ihsan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga berkomitmen untuk selalu memonitor perkembangan Gampong -gampong melalui Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan. “Kita harapkan juga kepada Keuchik-keuchik (Kepala Desa-Red) jika ada kendala terkait pembentukan segera berkoordinasi dengan Polsek Darul Ihsan. “Semoga percepatan Musdessus 12 Gampong segera terlaksana demi terbentuk nya koperasi desa merah putih,” pungkasnya. (Ts)

Example 300250
Example 120x600