Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemprov Sulteng Siapkan Santunan Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Longsor Bolano Lambunu

×

Pemprov Sulteng Siapkan Santunan Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Longsor Bolano Lambunu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Menindaklanjuti arahan dan perintah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong segera berkoordinasi dalam upaya penanganan dampak bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Bolano Lambunu.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Dra. Hj. Hasbia Zaenong, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk mengupayakan bantuan santunan duka kepada keluarga korban.

“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Gubernur Anwar Hafid, kami segera berkoordinasi dengan Kemensos. Alhamdulillah, Kemensos telah menyetujui pemberian santunan duka sebesar Rp15 juta per keluarga korban,” ujar Hasbia kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan dimulai dari desa, dilanjutkan ke tingkat kecamatan, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten untuk selanjutnya direkomendasikan ke Dinas Sosial Provinsi. Setelah itu, tim Kemensos akan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen.

Baca Juga :  Awak Media Aceh Timur Harapkan Dinkes Sosialisasikan Peran dan Fungsi PSC 119

“Pembayaran santunan akan dilakukan melalui rekening masing-masing ahli waris,” jelasnya.

Selain tujuh korban jiwa di Bolano Lambunu, Hasbia juga menyebutkan bahwa terdapat dua korban banjir bandang di Wombo, Kabupaten Donggala, yang juga sedang dalam proses pengurusan berkas untuk mendapatkan santunan.

“Karena ini merupakan dana negara, semua prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan tercatat secara resmi,” tegas Hasbia.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan duka dari Kemensos, antara lain:
• Surat permohonan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Dinas Sosial Provinsi
• Fotokopi KTP dan KK korban (jika tersedia)
• Fotokopi KTP ahli waris
• Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan yang disahkan kecamatan
• Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan yang disahkan kecamatan
• Fotokopi akta kematian
• Kronologi kejadian dari desa/kelurahan
• Dokumentasi korban
“Persyaratan ini sudah kami koordinasikan dengan Dinsos Parigi Moutong. Rekan-rekan pendamping PKH, Tagana, dan TKSK juga telah turun ke lokasi untuk mendata para korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Awali Kepemimpinan, Citra Indah Yulianty Percepat Program Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga

Sebelum bantuan santunan tunai cair, Dinas Sosial Sulteng telah lebih dulu menyalurkan bantuan logistik ke wilayah terdampak. Bantuan tersebut dikirim dari Gudang Sentra Nipotowe Palu pada Sabtu, 21 Juni 2025, dan digunakan dalam rangka kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI. Adapun rincian logistik yang telah dikirim, yakni:
• Kasur: 50 lembar
• Selimut: 50 lembar
• Family Kit: 50 paket
• Kidsware: 50 paket
• Tenda gulung: 50 lembar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana agar dapat segera bangkit dan pulih dari musibah ini. (Jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!