Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Polres Tolitoli Gelar Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2025

×

Polres Tolitoli Gelar Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Kapolres Tolitoli, AKBP I Wayan Waycarana, S.I.K., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka dimulainya Operasi Patuh Tinombala tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, di Halaman Mako Polres Tolitoli.

“Kegiatan Operasi Patuh Tinombala di Kabupaten Tolitoli resmi dimulai,” kata Kapolres dalam membacakan amanat Kapolda Sulteng.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tolitoli membacakan amanah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Disampaikan bahwa Operasi Patuh Tinombala dilaksanakan sebagai upaya menghadapi persoalan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat kelalaian masyarakat. Selain itu, rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum serta peraturan lalu lintas juga menjadi alasan perlunya langkah strategis untuk mengatasinya.

Baca Juga :  Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Brimob Sulteng, Akrab dan penuh kekeluargaan

Kapolres juga menegaskan bahwa pelaksanaan apel ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana agar mampu mendukung Operasi Patuh Tinombala 2025 secara optimal. Sehingga diharapkan operasi ini dapat mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

Operasi Patuh Tinombala akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini melibatkan 729 personel yang terdiri dari 178 personel Polda Sulteng dan 551 personel dari Polresta serta jajaran.

Adapun tema yang diusung dalam operasi tahun ini dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Sulsel Menggelar Vaksinasi dan Pengobatan Gratis

Sasaran prioritas Operasi Patuh Tinombala 2025 meliputi:

Pengendara roda dua yang menggunakan handphone saat berkendara.

Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pengemudi kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.

Kapolres Tolitoli berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan.

“Karena seperti kata pepatah, ada keluarga yang menunggu di rumah,” pungkas Kapolres. (arg)

 

Example 120x600
error: Content is protected !!