Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

KUA PPAS Bentuk Nyata Keadilan Sosial para Pejuang Keluarga Dapat Perlindungan Setara

×

KUA PPAS Bentuk Nyata Keadilan Sosial para Pejuang Keluarga Dapat Perlindungan Setara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun, Selasa (02/09/25).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,25 juta.

Selain itu, Tri juga memastikan pencairan dana hibah Rp 100 juta per RW akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Namun, ia menekankan adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

Baca Juga :  Rakor Tim Terpadu Fasilitasi P4GN di Aula Kesbangpol Kota Langsa

“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” ujar Tri Adhianto.

Baca Juga :  Pengembangan SDM, Komitmen PT Berau Coal dalam Membangun Pendidikan Berkualitas

Tri menambahkan, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP). Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan perlindungan pekerja sektor informal. Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun. Menurutnya, program ini memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.

Baca Juga :  Pandawara dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Kolaborasi Aksi Bersih Kali Kapuk

“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung dll, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pria yang akrab disapa Mas Tri berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang, sekaligus mengangkat martabat Kota Bekasi yang semakin peduli dan inklusif. (Fth/Ndoet/Wiwi/Uung)

Example 300250
Example 120x600