Example floating
Example floating
News

PN Jakpus Sabet Juara I Role Model dan PTSP Serta Juara 2 KIP

×

PN Jakpus Sabet Juara I Role Model dan PTSP Serta Juara 2 KIP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyabet sejumlah penghargaan dalam Abhinaya Upangga Wisesa dari Mahkamah Agung (MA). Capaian ini menjadi pelecut bagi seluruh warga pengadilan agar terus meningkatkan kinerja kepada masyarakat.

Abhinaya Upangga Wisesa merupakan penghargaan tertinggi di lingkungan Peradilan Umum yang secara filosofis memiliki makna gagasan cemerlang dalam tindakan nyata yang berlandaskan nilai keadilan.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua MA Prof Sunarto di Gedung Kesekretariatan MA, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Penghargaan ini diterima langsung oleh Ketua PN Jakpus, Dr Husnul Khotimah. Berikut 3 kategori juara yang didapat PN Jakpus, yakni:
1.⁠ ⁠Role Model Pimpinan Kelas 1A Khusus yaitu untuk Ketua PN Jakpus, Dr Husnul Khotimah.
2.⁠ ⁠Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Juara 2.
3.⁠ ⁠Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Juara 1.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda di Sekolah Daya Utama, Plt. Wali Kota Bekasi Beri Pesan: “Generasi emas 2045, Generasi yang Terhindar dari Stunting

Atas capaian tersebut Ketua PN Jakpus Dr Husnul Khotimah menyatakan syukur dan terima kasih kepada seluruh hakim dan pegawai PN Jakpus atas kerjasama tim, sehingga mencapai prestasi tersebut. “Tentunya bersyukur atas capaian prestasi yg telah diraih,” katanya.

Baca Juga :  Sans Bistro Tempat Kongkow Asik di Kota Bekasi Ditemani Live Musik

Husnul Khotimah berharap capaian itu menjadi motivasi agar terus meningkatkan kinerja. “Namun prestasi tersebut adalah merupakan cambuk bagi PN Jakarta Pusat untuk selalu berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarat,” ungkapnya.

Menurut Husnul Khotimah capaian ini adalah awal untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pencari keadilan.
“Intinya jangan berhenti untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya pencari keadilan,” pungkasnya. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!