KOTA BEKASI – Posisi hilal awal Syawal 1447 serta narasi dan tekanan yang muncul untuk menyatukan Idul Fitri tahun ini merupakan ujian bagi konsistensi sikap pemerintah. Terlebih, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat pasal 4 ayat 4 telah menyebutkan bahwa awal bulan dalam penanggalan hijriah ditentukan apabila ketinggian hilal toposentrik minimal 3 derajat dan elongasi hilal geosentrik 6,4 derajat , Kamis (19/03/26).
Jika aturan tersebut tidak terpenuhi, maka dalam pasal 4 ayat 5 disebutkan bahwa bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, jika pemerintah berpegang teguh pada aturan tersebut, maka sesuai kondisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada Kamis (19/3/2026) petang, maka usia bulan Ramadhan akan digenapkan menjadi 30 hari. Artinya, Jumat (20/3) akan menjadi hari puasa ke-30 sehingga Idul Fitri 1 Syawal 1447 H akan jatuh pada Sabtu (21/3/2026).
”Konsistensi pemerintah terhadap aturan yang ditetapkannya sendiri itu penting agar bisa menjadi pegangan masyarakat,” kata astronom serta pendiri Observatorium dan Planetarium Imah Noong Lembang Jawa Barat yang juga anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Hendro Setyanto.
Ketidak konsistenan pemerintah terhadap aturan yang ditetapkannya sendiri dikhawatirkan justru akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat. Kalaupun ada masyarakat berbeda dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah, lanjut Hendo, maka perbedaan itu seharusnya diserahkan kepada masyarakat.
Pemerintah pun tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menentukan waktu ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing seperti yang berlangsung selama ini. Di sisi lain pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman masa lalu, yaitu Tragedi Opor Lebaran 2011. Saat itu, pemerintah menetapkan libur Idul Fitri 1-2 Syawal 1432 pada 30-31 Agustus 2011. Kebiasaan selama ini, libur pertama Idul Fitri itu bertepatan dengan 1 Syawal dan libur hari keduanya pada 2 Syawal. (Fth/Wiwi/Uung)

























