Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Satgas PKH Selamatkan Rp10,2 Triliun, Presiden Prabowo: Uang Ini untuk Perbaiki 5.000 Puskesmas

×

Satgas PKH Selamatkan Rp10,2 Triliun, Presiden Prabowo: Uang Ini untuk Perbaiki 5.000 Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mencatat capaian besar dalam penyelamatan aset negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyerahkan denda administratif dan pemulihan keuangan negara senilai Rp10,2 triliun kepada kas negara di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Aksi nyata penegakan hukum ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tertinggi kepada seluruh tim Satgas PKH atas pemulihan dana sebesar Rp10.270.051.886.464 tersebut. Presiden menegaskan, seluruh dana ini akan langsung dialokasikan untuk kepentingan rakyat, khususnya sektor kesehatan masyarakat.

“Hari ini, melalui penyerahan uang sejumlah 10,2 triliun rupiah, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  BPA Kejagung Berhasil Lelang Aset Benny Tjokro Senilai Rp4, 5 Miliar

Presiden menambahkan, berdasarkan laporan Menteri Kesehatan, ada sekitar 10.000 unit Puskesmas di Indonesia yang belum pernah mendapatkan perbaikan masif sejak era Presiden Soeharto. Langkah ini menjadi awal dari restorasi fasilitas kesehatan dasar di seluruh pelosok negeri.

Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung, total dana Rp10,2 triliun pada penyerahan Tahap VII ini bersumber dari dua lini utama, yaitu:

1. Denda Kehutanan: Penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.423.742.672.359.
2. Setoran Pajak: Penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6.846.309.214.105.

Tak hanya menyelamatkan finansial negara, Satgas PKH yang dibentuk sejak Februari 2025 ini juga berhasil menguasai kembali jutaan hektar kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

Hingga saat ini, total lahan sawit yang berhasil diambil alih mencapai 5.889.141,31 hektar, sementara dari sektor pertambangan mencapai 12.371,58 hektar.

Pada Tahap VII ini, lahan seluas 2.373.171,75 hektar diserahkan secara resmi oleh Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Secara akumulatif, PT Agrinas kini memegang kendali atas 4.112.915,75 hektar lahan hutan bentukan negara tersebut.

Komitmen Tegas Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa keberhasilan penertiban ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang transparan dan kolaboratif. Ia juga mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha yang masih mencoba bermain di luar jalur hukum.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Peringati HUT PERSAJA ke-74

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan, dan tidak boleh lagi ada pengusaha yang melarikan uangnya ke luar negeri secara melawan hukum,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabinet Merah Putih berkomitmen penuh melakukan pembersihan sektor ekstraktif demi kesejahteraan masyarakat luas.(Amri)

Example 300250
Example 120x600