TOLITOLI – Polres Tolitoli kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa pagi, 26 Mei 2026 pukul 10.00 WITA, Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Tolitoli.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 303,34 gram, dengan rincian 296,32 gram dimusnahkan, sementara 7,02 gram disisihkan untuk keperluan pengujian di BPOM Palu dan pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan berlangsung secara transparan dan disaksikan langsung oleh jajaran Pejabat Utama Polres Tolitoli, anggota Satres Narkoba, serta dua saksi penting dari lembaga hukum, yaitu Plt. Kasipidum Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli. Tindakan ini sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP. Nah/01/V/Huk.6.6/2026 Satres Narkoba tanggal 25 Mei 2026.
Usai pemusnahan, acara dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemusnahan serta penandatanganan oleh sejumlah pihak terkait, yaitu:
– Penasihat Hukum: Citra Perdana Jaya, S.H.
– Tersangka: Suci Al Istiqamah
– Saksi dari Kejaksaan Negeri Tolitoli
– Saksi dari Pengadilan Negeri Tolitoli
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Tolitoli dalam memberantas narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi bagi pengedar dan penyalahguna,” tegas AKBP Raden Real Mahendra.
Kegiatan pemusnahan sabu tersebut berlangsung aman, lancar, dan tertib, serta menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (arg)



























