PALU — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).
Rakor mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”. Forum ini bagian dari komitmen Kemendagri mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional, khususnya Poin ketujuh Asta Cita terkait penguatan reformasi hukum.
Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah membuka sambutan dengan mengapresiasi Pemprov Sulteng sebagai tuan rumah. Ia menyoroti jumlah regulasi yang sangat besar saat ini. “Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Cheka menekankan perlunya budaya baru tata kelola regulasi yang tidak hanya mengejar penetapan, tapi juga memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaat. Untuk itu Kemendagri sedang menyusun instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah. “Evaluasi ini menilai sejauh mana pemerintah daerah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum secara lebih utuh,” jelasnya.
Narasumber Longki Djanggola, Anggota Komisi II DPR RI dan mantan Gubernur Sulteng 2 periode, mengapresiasi penyelenggaraan rakor. Ia menegaskan forum ini penting agar pemerintah daerah tidak berjalan sendiri. “Daerah di Sulawesi harus saling belajar, saling berbagi praktik baik, saling memperkuat kapasitas perancang regulasi, saling memperbaiki kualitas harmonisasi hukum daerah,” tegasnya.
Rakor merupakan kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan Pemprov Sulteng sebagai bentuk sinergi pusat-daerah mendukung Program Prioritas Nasional.
Kemendagri berharap forum ini membangun kesepahaman dan komitmen bersama pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum sebagai instrumen strategis reformasi hukum nasional, penguatan otonomi daerah, dan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, serta berorientasi pelayanan publik.
Rakor dibuka Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Kemenkum, Kakanwil Kemenkum Sulteng, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, dan akademisi Universitas Tadulako.
Sebanyak 100 peserta hadir, terdiri dari Sekda provinsi regional Sulawesi, Ketua Bapemperda DPRD provinsi regional Sulawesi, Kepala Biro Hukum Setda provinsi regional Sulawesi, Sekda kabupaten/kota se-Sulteng, Ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Sulteng, Kabag Hukum Setda kabupaten/kota se-Sulteng, serta unsur masyarakat dan LSM. (Jamal)



























