JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengambil langkah tegas dalam perang melawan narkotika dengan memusnahkan 132,16 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika. Total barang bukti awal yang diamankan sebanyak 132.303 gram atau 132,3 kg sabu, dan sebanyak 136 gram telah disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses hukum.
Berikut kronologi pengungkapan keempat kasus tersebut:
1. Pengungkapan Jaringan Transnasional melalui Kurir Terbang
Pada 29 April 2026, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan dua kurir terbang berinisial AA dan DN di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua tersangka menggunakan identitas palsu dan membawa barang bukti sabu seberat 3.990 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya.
2. Sabu Siap Edar untuk Jabodetabek Diamankan
Pada 2 Mei 2026, petugas mengamankan tiga kurir berinisial MF**, AH, dan AM di Jakarta Pusat. Dari penggeledahan, petugas menyita 7.172 gram sabu yang sedang dipecah dan dikemas ulang di kamar hotel untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang buronan berinisial KB
3. Jaringan DPO Faturahman Digulung, 92 Kg Sabu Diamankan
BNN mengungkap jaringan DPO Faturahman di Kalimantan Timur pada Kamis (7/5). Empat tersangka berinisial IP, RA,RM, dan MA diamankan bersama barang bukti sabu seberat 92.226 gram serta 1.000 cartridge vape mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter. Para pelaku menggunakan dua kendaraan; satu sebagai pengawal dan satu lagi untuk mengangkut narkotika yang disembunyikan di dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam.
4. Peredaran Sabu Lintas Provinsi Digagalkan di Bogor
Pada Selasa (19/5) pukul 04.30 WIB, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengungkap peredaran sabu jaringan Aceh–Bogor di parkiran minimarket Parung Panjang, Bogor. Tiga tersangka TA, Y, dan diamankan bersama 29 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina berwarna hijau yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Langsa, Aceh, menuju Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak. Tim gabungan yang terdiri dari Dit. Interdiksi BNN, Dit. Intelijen BNN, Bea Cukai, BNN Provinsi Sumatera Selatan, dan BNN Provinsi Banten melakukan surveillance hingga ke Bogor.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian upaya BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia. BNN bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pencegahan, penindakan, dan kerja sama lintas sektor guna mewujudkan Indonesia yang tangguh, sehat, dan bebas dari narkotika. (Fl )
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*





















