PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama PKS tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng. PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H., dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman A.Md.IP., S.Sos.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menyebut persidangan elektronik sebagai bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi penanganan perkara.
“Pemanfaatan teknologi informasi menjawab tantangan geografis. Proses peradilan bisa lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan hak para pencari keadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional telah memberi dasar hukum kuat bagi persidangan elektronik. Di antaranya pemeriksaan jarak jauh, sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan secara elektronik. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum juga sudah diakomodir dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelum KUHAP Nasional, landasan persidangan elektronik juga sudah ada lewat PERMA Nomor 4 Tahun 2020 jo PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.
Menurut Kajati, PKS ini bukan hanya agenda seremonial. Ini wujud komitmen membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Implementasi persidangan elektronik diyakini mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi pemindahan tahanan dari Lapas/Rutan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum.
Keberhasilan implementasi, lanjutnya, bergantung pada kesiapan infrastruktur, regulasi teknis, serta integritas APH. Karena itu PKS ini diharapkan jadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, dan standar pelayanan antarinstansi.
Kajati juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulteng agar mendukung persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas. Ia mengajak APH mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi demi pelayanan hukum yang lebih berkualitas.
Di akhir sambutan, Kajati menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kakanwil Ditjenpas Sulteng, dan seluruh pihak yang berkontribusi. Ia berharap sinergi ini terus diperkuat untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan bagi masyarakat Sulteng.
Kegiatan dihadiri Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., para PJU Kejati Sulteng, PJU PT Sulteng, PJU Kanwil Ditjenpas, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala, serta jajaran Kejari se-wilayah hukum Kejati Sulteng. (Jamal)



























