KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta terhadap potensi paparan abu vulkanik menyusul terjadinya erupsi Anak Gunung Krakatau, Senin (07/09/2026).
Langkah tersebut dituangkan melalui. Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 100.3.4/3/DISDIK. PTK tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bekasi pada 6 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se-Kota Bekasi lihat/download SE nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK, KLIK. Lindungi Warga Sekolah dari Paparan Abu Vulkanik.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan dengan memantau informasi dan perkembangan kondisi melalui, sumber resmi serta memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar sekolah.
Sekolah juga diminta melakukan langkah perlindungan terhadap warga sekolah, antara lain menggunakan masker mengurangi aktivitas diluar ruangan serta menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan satuan pendidikan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik dan warga sekolah yang rentan, apabila terdapat keluhan kesehatan akibat paparan abu vulkanik sekolah diminta segera memberikan penanganan atau mengarahkan yang bersangkutan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi. Dinas Pendidikan memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran secara situasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara aman, satuan pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kesiapan dan kondisi masing-masing sekolah pelaksanaan PJJ tetap harus memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Sekolah diminta aktif berkoordinasi.
Kepala satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan instansi terkait apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, sekolah juga perlu menyampaikan informasi penting mengenai dampak abu vulkanik di lingkungan satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya koordinasi dan penanganan.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah kewaspadaan tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bekasi pada 6 September 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, M.S., S.E.
(Fth/Ndra/Uung)

























