BERAU – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Beberapa dump truk terlihat beroperasi mengangkut tanah urug dari area penambangan, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi baru baru ini tahun 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya satu unit eskavator yang aktif menggali tanah dan memuatnya ke dalam dump truk. Truk-truk tersebut keluar masuk lokasi penambangan untuk kemudian membawa material ke pemesan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berjalan lama dan berlangsung dengan lancar. “Mereka berjalan lancar. Kita dari lokasi galiannya bisa melihat dengan jelas aktivitas tersebut,” ujarnya.
Warga tersebut menyarankan agar pihak pengelola tambang memperhatikan perizinan sebelum beroperasi guna mencegah masalah dikemuadian hari dan masalah sosial.
Selain itu, aktivitas galian C yang tidak terkontrol memiliki potensi besar merusak lingkungan. Dampak negatif yang mungkin timbul meliputi krisis air bersih akibat perubahan tata air, alih fungsi lahan produktif, sedimentasi sungai yang dapat mengganggu ekosistem, longsor, polusi udara berupa debu, kerusakan infrastruktur seperti jalan, getaran yang mengganggu rumah warga, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar. Risiko-risiko tersebut akan semakin besar apabila penambangan dilakukan tanpa izin resmi atau tanpa pelaksanaan reklamasi pasca-tambang yang memadai.
Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan aktivitas penambangan berlangsung sesuai peraturan, agar dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisir dan keberlanjutan hidup masyarakat di Kecamatan Sambaliung tetap terjaga. (##)



























