Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Apresiasi dan Refleksi MA Tahun 2025, Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

×

Apresiasi dan Refleksi MA Tahun 2025, Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto menegaskan hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari Jurnalis mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Tanya jawab ini rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang digelar pada di Balairung, Mahkamah Agung, Selasa (30/12/2025).

Pada momen itulah salah satu peserta menanyakan apakah Mahkamah Agung akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi non-palu selama 6 bulan kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Baca Juga :  Bedol Desa Imigrasi Soetta Usai Pungli WN China, Beda Kasus dengan Video Hoax

Ketua Mahkamah Agung menyatakan lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut rekomendasi dari Komisi Yudisial. Namun ia mengingatkan bahwa ada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Diskusi Hakim Indonesia di NJA, Bahas Konvergensi Hukum

Ia menjelaskan lebih lanjut pada Pasal 15 Peraturan Bersama tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), oleh (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

Ia melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan Hakim, maka dapat menempuh upaya hukum melalui banding dan kasasi bahkan hingga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Aplikasi PTSP Unggul Berbasis e-KTP Dihadirkan PN Jakpus di Kampung Hukum

Menurutnya, masyarakat harus membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan bertugas menegakkan proses hukum dan menegakkan keadilan. Adapun Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti maupun grasi yang berdasarkan pada aspek kemanusiaan.

“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya.(Amri)

Example 300250
Example 120x600