Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Besok Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

×

Besok Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana besok pada Selasa 27 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijadikan terdakwa terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

“Besok sidang, pada Selasa Tanggal 27 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Much Arief Abdilah kepada Amri Siregar, di kantornya pada Senin (26/6/2023).

Menurut Arief perkara Johnny diregistrasi dengan No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023. Sebagai terdakwa Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tujuh Warga Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Mengalami lumpuh, Rata-rata sudah Puluhan Tahun

Seperti yang diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Ia dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Baca Juga :  Pemkab Bateng Terus Benahi Bundaran Tugu Ikan Kota Koba

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Menkominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

Sementara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai angka Rp 8 triliun.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Hadiri HUT Apeksi Ke 22

Dalam kasus ini juga menyeret tersangka lainnya seperti, GMS selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, MA tersangka PT Huawei Technology Investment, IH selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan WP yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Selain itu, Dirut PT Basis Utama Prima, MY. (Amris)

Example 300250
Example 120x600