Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BNN RI

BNN RI Berhasil Gulung Pabrik Narkotika Gol 1 Jenis MDMB-4EN-Pinaca

×

BNN RI Berhasil Gulung Pabrik Narkotika Gol 1 Jenis MDMB-4EN-Pinaca

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis MDMB-4en-Pinaca (Tembakau Sintetis) di salah saru Perumahan di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat, 9 Januari 2026. Tim BNN RI berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 153 gram MDMB-4en-Pinaca, bahan kimia, dan alat laboratorium.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Dit P2, Dit Intel, dan Dit Dakjar BNN RI, serta didukung oleh informasi dari masyarakat. Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi Tembakau Sintetis selama kurang lebih 2 bulan. Tim gabungan BNN RI melakukan RPE di lokasi perumahan dan mengamankan 3 orang pelaku, yaitu ZD (Pelaku Utama sebagai Koki Produksi), FH (tester hasil produksi), dan Fir (kurir).

Baca Juga :  BNN dan Pemerintah Kabupaten Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

Baca Juga :  Hut BNN RI : 20 Tahun Mengabdi Menuju Indonesia Bersinar

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online. Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Baca Juga :  BNN RI Lakukan Pertemuan dengan Kementerian Sosial dan Kesehatan Finlandia Bahas Kebijakan Masalah Narkotika

Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa.

BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. (##)

Example 300250
Example 120x600