Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Diduga ada Diskriminatif pada Sejumlah Media dan Wartawan Terkait Pergub

×

Diduga ada Diskriminatif pada Sejumlah Media dan Wartawan Terkait Pergub

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN – Berita yang sudah meluas,Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara,”benturkan”Pergub untuk membatasi dan memecah belah media dan kalangan pers sebagai mitra kerja

Hal ini menjadi sorotan tajam di kalangan pers karena Pergub tersebut di nilai diskriminatif  melakukan persyaratan yang tidak relevan dengan kualifikasi atau kebutuhan objektif

Kekecewaan ini pun semakin dipicu saat acara silaturahmi Gubernur Sumatera Utara,Bobby Nasution pada 25 Agustus 2025 yang lalu, dengan membatasi undangan hanya 104 Pemimpin Redaksi dan Ketua Organisasi Pers

Puluhan organisasi pers dan Pemimpin Redaksi (Pemred) serta para wartawan Sumatera Utara merasa kecewa atas kebijakan Diskominfo Sumut karena merasa ada diskriminasi yang seolah-olah Gubernur SumateraUtara,Bobby Nasution tebang pilih dan ini berpotensi persaingan tidak sehat serta memicu terjadinya kubu-kubu pada kalangan pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpina Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H angkat bicara bahwa kebijakan Diskominfo Sumut membenturkan Pergub yang di keluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara,Bobby Nasution dinilai konsep tidak inklusif dan bersifat diskrtiminatif kepada wartawan,Minggu ( 7/9/2025).

“Ya,kami telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada, kepala bidang di Diskominfo Sumut,Porman Mahulae bahwa adanya Pergub yang mempersyaratkan media yang terferivikasi dewan pers sebagai mitra kerja di Pemprosu.inikan jelas ada unsur diskriminasi,” kata DL Tobing sapaan akrabnya

Lanjutnya,bahwa saat dilakukan konfirmasi kepada selaku mantan Plt Kadis Kominfo Sumut,Porman Mahulae menyampaikan terkait masalah mitra kerja bahwa organisasi pers wajib terferifikasi  Dewan Pers karena sesuai SK atau Pergub Gubernur Sumatera Utara

Baca Juga :  Rampcheck Lakukan Upaya Tekan Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran

“Jika hal ini benar adanya Pergub,kami minta Diskominfo Sumut agar dipublish secara transparan dan  jika hal ini benar maka patut di dugaan terjadi pelanggaran hukum.Padahal seperti kita ketahui pihak dewan pers sering menyampaikan jika organisasi pers dan media tidak wajib secara hukum  untuk terverifikasi Dewan Pers,” tegas Ketua DPW PWDPI Sumut,” DL Tobing.

Ketua DPW Sumut,DL Tobing menjelaskan bahwa Dewan Pers juga sering menyampaikan perusahaan media dan wartawan tidak diwajibkan terverifikasi dewan pers,namun verifikasi bersifat sukarela sebagai upaya menjaga profesionalisme dan kualitas industri media.

Wartawan juga tidak wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) namun hal tersebut penting untuk membuktikan kompetensi sesuai standar.

Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menekankan kebebasan pers dan peningkatan kehidupan pers Nasional.Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers,Lembaga ini bertugas menggembangkan serta menjaga kemerdekaan pers tanpa kewenangan memaksa perusahaan media untuk terdaftar atau terverifikasi.

Sesuai Pasal 15 AYAT (2) HURUF G uu Pers,Dewan Pers hanya bertugas mendata,bukan mendaftarkan perusahaan media.Tujuan pendataan ini adalah untukmenjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas media

“”Kok bisa kebijakan Kominfo Sumut menyatakan pihaknya hanya menjalakan sesuai SK atau Pergub bahwa hanya perusahaan media dan organisasi pers yang terferivikasi dewan pers dapat bermitra.Ini sudah jelas pihak Kominfo Sumut memperalat dewan pers untuk berlindung,” tegasnya lagi

Baca Juga :  MAGSI dan Laki Orasi Damai Memperkuat Komitmen Global dalam Hakordia

Dijelaskannya,bahwa Jika mengacu dengan terferifikas dan sebagai kontituen dewan pers,saat ini sudah banyak organisasi pers yang sudah terdaftar menjadi konstituen dengan dewan pers

“Kok sepertinya Diskominfo Sumut tebang pilih kepda salah satu organisasi pers saja,ini jelas tidak adil.Jangan membatasi media dan wartawan dengan alasan terverifikasi Dewan Pers,” ujar DL Tobing.

Selain itu Ketua DPW Sumut juga mengungkap ada dugaan kucurangan dana hibah sebanyak 4 Miliar dianggarkan hanya kepada salah satu organisasi pers yang sebagai konstituen dewan pers. Mengingat selama ini peran organisasi tersebut terhadap pemerintahan patut dipertanyakan,kemana semua rincian anggaran tersebut

“Kami menduga kuat,Jangan-jangan anggaran yang notabenenya uang rakyat untuk ajang korupsi. Karena selama ini anggaran tersebut tidak jelas dan tidak transfaran peruntukannya dan kami akan mengkawal dana tersebut,” ungkapnya.

Harapnya agar Gubernur Sumatera Utar,Bobby Nasution untuk bersikap adil dan tidak tebang  pilih kepada media dan wartawan ,karena hal ini dapat berpotensi mengadu domba atau memicu kubu-kubu kalangan pers

“Ya,kami berharap kepada Gubernur Sumatera Utara Yang Terhormat,Bobby Nasution untuk bertindak secara inklusif,merangkul semua insan pers dan adil , tanpa harus membuat persyaratan yang bersifat diskriminatif karena hal ini dapat memicu rasa ketidak adilan,”pungkasnya.

Tambahnya,konsep inklusif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan setara di mana setiap individu atau insan pers merasa dihargai,dihormati dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam “pererat Kolaborasi Bangun Sumut”.

Kronologi dan Kritik:

Baca Juga :  Pers Bekasi Raya Tanam Ratusan Pohon Mangrove di Pesisir Pantai

Undangan Terbatas:

Acara silaturahmi antara Gubernur Bobby Nasution dengan insan pers pada 25 Agustus 2025 menuai kritik karena hanya mengundang 104 Pimpinan Redaksi dan sebagian kecil ketua organisasi pers.

Tuduhan Diskriminasi:

Langkah ini dianggap diskriminatif dan tidak inklusif, karena tidak merangkul semua media, acara tersebut malah menimbulkan kesan tebang pilih.

Kecurigaan Terhadap Kadis Kominfo:

Sejumlah Ketua organisasi pers dan wartawan senior menduga Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Harahap, sengaja membatasi undangan untuk menciptakan kubu-kubuan di kalangan pers.

Alasan Kapasitas Dianggap Tak Masuk Akal:

Alasan pihak Kominfo Sumut mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) dengan mempersyratkan media wajib terferivikasi dewan pers dan wartawan yang sudah memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW),kemudian wartawan dibatasi karena   kapasitas aula hingga 104 kursi,ini dinilai tidak masuk akal. Wartawan berargumen, jika niatnya tulus, Gubernur bisa saja memilih tempat yang lebih luas atau menambah kursi.

Pemicu Solidaritas Jurnalis:

Kekecewaan dan kemarahan ini memicu solidaritas di kalangan jurnalis, yang sepakat untuk mengadakan “aksi damai “serta untuk menuntut keadilan  dan mengawal serta membongkar kembali berbagai proyek kontroversial era Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan,maupun saat menjabat Gubernur Sumut.

Seharusnya Pemerintah Sumut di tegah dinamika politik dan hukum yang sedang memanas di Indonesia diperlukan transparansi komunikasi pemerintah dengan pers dan bertindak secara adil karena hal ini, pers juga sebagai penyambung lidah kepada masyarakat luas,artinya bukan hanya kepada sekelompok pers yang dipilih-pilih.(Tim PWDPI/eko)

Example 300250
Example 120x600