MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mendatangi Kantor PT.Pelindo satu Belawan di Gedung Graha Pelindo di jalan Lingkar Pelabuhan Belawan Medan.pada Senin 11/08/2025.
Penggeledahan berlangsung oleh tim penyidik yang di pimpin oleh Assisten Tindak Pidana khusus M Jefry.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, yang melibatkan PT Pelindo dan PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2019.
Saat tiba di Gedung Graha Pelindo Belawan, Tim Kejati Sumut langsung memasuki beberapa ruangan di lantai delapan hingga ke semua ruang kerja di lantai dasar .
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dr Harli Siregar SH MHum melalui pelaksana harian Kasi penerangan hukum M Hussini SH MH mengatakan bahwa benar’ dilakukan penggeledahan yang telah sesuai dengan pasal 32 KUHP.
“Tim telah lakukan penyidikan secara intensif dan sudah dimintai keterangan kepada pihak Pelindo satu dan ditemukan indikasi penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga saat ini dua unit kapal tersebut belum dapat di fungsikan dengan baik, ” jelas M Hussini.
Dalam rangka audit dan penghitungan fisik pembangunan dua unit kapal Tunda serta terkait kerugian keuangan negara saat ini sedang dilakukan proses penghitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan provinsi Sumatera Utara.
Dalam waktu yang tidak lama lagi akan ditentukan tentang siapa atau pihak mana yang bertanggung jawab atas hal dugaan korupsi tersebut. (Eko)



























