Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Disidang PMH Rocky Gerung, Ada Eggi Sudjana Jadi Penggugat Intervensi

×

Disidang PMH Rocky Gerung, Ada Eggi Sudjana Jadi Penggugat Intervensi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA – Setelah sidang kedua, akhirnya kuasa hukum Rocky Gerung hadir dalam persidangan gugatan perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Advokat David Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto membuka persidangan dengan melakukan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

“Penggugat, prinsipal, kuasanya hadir? Tergugat hadir?” tanya Hakim Djuyamto dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).

Dalam gugatan ini, Rocky Gerung menunjuk Haris Azhar, Muhammad Fachri, Muhammad Agyubi Harahap, Laurensia, Nukholis Hidayat, Muhammad Isnur, Saleh Alghifari, Arif Maulana, Feri Amsari, Ibnu Samsul Hidayat dan Zaenal Arifin untuk menjadi kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Babel Bakal Bangun Rutan Senilai Rp54 Miliar di Bangka Tengah, Sekda Ucapkan Terima Kasih

Namun, hanya Nukholis yang hadir langsung di ruang sidang. Tapi ada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang juga duduk bersama kuasa Rocky Gerung Nukholis Hidayat, dalam sidang di PN Jakarta Selatan tersebut.

Pasalnya, Eggi Sudjana ikut menjadi penggugat intervensi dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung ini.

Baca Juga :  Ridwan, S.Sos.I, Perjuangkan Visi Pembangunan untuk Kesejahteraan Langsa

“Baik, ini surat kuasa khusus dari tergugat Rocky Gerung,” ucap Majelis Hakim Djuyamto.

Namun dalam persidangan tersebut sempat memanas, sehingga hakim Djuyamto mengingatkan, agar penggugat prinsifal dalam hal ini David Tobing dengan kuasa penggugat intervensi Egi Sujana dan Damai Hari Lubis bisa tenang.

“Silahkan menyampaikan, pendapat dipersidangan, hargai kewibawaan persidangan. Berargumentasilah dengan cara-cara terhormat, bukan dengan bahasa-bahasa kasar, yang menjurus kepada pribadi,” ujarnya.

Karena menurut Hakim Djuyamto perdebatan dipersidangan itu sekeras apapun tidak masalah. Asal argumentasinya itu, diargumentasikan bukan dikeraskan disuaranya.

Baca Juga :  Ilham Azikin Sebut Ibu-ibu Bantaeng Semakin Produktif

“Kalau keras disuaranya apalagi sampai menunjuk-nunjuk itu, memancing emosi orang. Tapi kalau disampaikan dengan argumentasi yang kuat, itulah ciri-ciri praktisi hukum,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan David Tobing pada Kamis, 3 Agustus 2023. Gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) ini diregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Sedangkan gugatan ini dilayangkan David Tobing karena Rocky Gerung diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar. (Amris)

Example 300250
Example 120x600