Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

DPRD Kabupaten Banjar Tukar Pikiran Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan

×

DPRD Kabupaten Banjar Tukar Pikiran Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan, Kamis (27/1/2022). Mereka diterima Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi di _Pressroom_ Humas. Tampak hadir Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Iim Halimi serta perwakilan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora selaku pemimpin rombongan menjelaskan, tujuan kunjungan adalah untuk belajar mengenai sistem pengelolaan pemerintahan mulai dari tata kelola, infrastruktur, hingga menjaga keharmonisan masyarakat.

“Apa yg kita lihat dari Kota Bekasi seperti tata kelola pemerintahan yang baik, infrastruktur yang memadai, hingga masyarakat yang plural, Kami (DPRD Kabupaten Banjar) penasaran dengan sistem pengelolaan Pemkot Bekasi khususnya di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan),” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Program ZI, Deklarasi Janji Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Diwarnai dengan Komitmen Bersama

Dia mengakui, Kabupaten Banjar harus belajar dan mencontoh yang telah dilaksanakan Kota Bekasi agar semakin maju.

Baca Juga :  Bantaeng Raih Opini WTP Ketujuh, Kepala BPK: Kami Apresiasi Daerah yang Mempertahankan WTP

“Kabupaten Banjar melihat Kota Bekasi menjadi suatu tujuan belajar dan dapat menjadi referensi, banyak aspek yang bisa kami aplikasikan dan implementasikan sehingga bisa menjadi acuan kami ke depannya,” tambahnya.

Heni dalam paparannya memberi penjelasan tentang tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kota Bekasi, khususnya pembangunan pembangunan yang telah dilakukan oleh Disperkimtan Kota Bekasi.

“Salah satu tujuan RPJMD 2018-2023 Kota Bekasi yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel dengan sasaran meningkatnya akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan dan layanan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Terima Silaturahmi Pengurus Partai GOLKAR Masa Bhakti 2020 - 2025

Sebelumnya, sudah dilakukan komitmen bersama/ deklarasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Iim menambahkan, Kota Bekasi memiliki Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2017 tentang Perumahan Skala Kecil Mandiri.

“Perda ini bisa membantu mengendalikan pengawasan pembangunan sehingga jangan sampai merusak tata ruang wilayah itu sendiri,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata
( Dro / DNN / HERI )

Example 300250
Example 120x600