Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Dua Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Dilaporkan ke Polres Pidie

×

Dua Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Dilaporkan ke Polres Pidie

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PIDIE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie telah menyerahkan dua laporan tindak pidana Pemilu 2024 ke Polres Pidie melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu, (20/03/2024).

Dua laporan tersebut terkait dugaan pengelembungan suara calon legislatif (Caleg) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mutiara Timur dan PPK Kembang Tanjong.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Pidie, Muhammad Khairullah, mengatakan dua kasus tersebut dilaporkan oleh Partai NasDem dengan nomor registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/01.21/III/2024, dan laporan Caleg Gerindra dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/01.21/III/2024.

Baca Juga :  Organisasi Wartawan Aceh Timur Lakukan Rapat Konsolidasi, Ini Hasilnya..

Dia menjelaskan, Partai NasDem melaporkan dugaan pengelembungan suara caleg DPRK di PPK Mutiara Timur. Sedangkan caleg DPRA dari Partai Gerindra melaporkan dugaan pengelembungan suara caleg di PPK Kembang Tanjong.

Baca Juga :  Universitas Moestopo Bekali Mahasiswa Baru dengan Semangat Cinta Tanah Air

Khairul mengatakan kedua laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana pemilu, sebagaimana dimaksud pada pasal 532, 551, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berkas perkara telah dilimpahkan ke Polres Pidie pada Selasa (19/3) untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” kata Khairullah.

Dia mengungkapkan, dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan itu memenuhi unsur pidana, berdasarkan pembahasan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) beranggotakan Bawaslu, jaksa dan polisi.

Baca Juga :  Disaksikan Pj Bupati Bantaeng, PT Bank Sulselbar Cabang Bantaeng Serahkan 1000 Bibit Tanaman Cabai

“Gakkumdu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi serta pencermatan bukti-bukti sehingga pada kajian akhir kedua laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” ucap Muhammad Khairullah.(pha)

Example 300250
Example 120x600