MEDAN – Kasus Penembakan yang yang mengakibatkan kematian seorang pelajar MAF(13) di Serdang Bedagai oleh tersangka oknum prajurit TNI Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Manalu telah menjalani Sidang di Pengadilan Tinggi Militer pada Kamis 07/08/2025.
Kedua tersangka oknum prajurit tersebut yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Manalu hadir dalam persidangan dengan mengenakan baju dinas dan Sidang dipimpin oleh Letkol Djunaidi Iskandar.
Ketua majlis Hakim menjelaskan bahwa kedua tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yaitu dengan kekerasan mengakibatkan kematian.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama sama,” terang Letkol Djunaidi Iskandar.
Daripada itulah memutuskan kepada Serka Darmen Hutabarat dipidana pokok Dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan ,didenda sebesar dua ratus juta rupiah dan dipecat dari Dinas Militer.
Hal yang serupa juga memutuskan kepada Serda Hendra Manalu yaitu pidana Dua tahun enam bulan penjara, dipotong masa tahanan ,didenda sebesar dua ratus juta rupiah dan dipecat dari Dinas Militer.
” Kedua terdakwa tersebut di kenakan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 pasal 55 ayat 1 KUH Pidana ,Jo pasal 29 KUHPM,” tegasnya. (Eko )
.



























