Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

DY: Saat Itu 14 Jutaan Kalau dak Salah

×

DY: Saat Itu 14 Jutaan Kalau dak Salah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DY mengakui dirinya telah menerima tunjangan transportasi sekitar Rp14 Jutaan pada saat itu.

Demikian pengakuan ini disampaikan oleh DY saat dikonfirmasi Global-Satu.com via pesan singkat WhatsApp terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel, Kamis malam (8/9/2022).

“Setelah ada pergub dan mobil ditarik sekretariat untuk dilelang, kita dapat tunjangan transportasi. Saat itu, 14 jutaan pon dak salah (Saat itu, 14 jutaan kalau tidak salah- red),” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Sufrendi, Pengadilan Tolak Berkas Tipiring Penyidik Satreskrim Polres, Hakim: Di Berkas Itu Ada Visum

Tunjangan Transportasi tersebut diakui Deddy, ia gunakan untuk operasional semasa menjabat sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017.

Baca Juga :  Open Turnamen Piala Pemuda Dama Tutong Cup Ke-2 Digelar Selepas Lebaran

“Selaku pimpinan dewan saat itu kan difasilitasi oleh sekretariat,” kata Eks Politisi Partai Gerindra ini.

Dalam berita sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.

Baca Juga :  Sans Bistro Tempat Kongkow Asik di Kota Bekasi Ditemani Live Musik

Mereka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu DY Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Tahun 2017, AC sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, HA menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung dan S Eks Sekwan DPRD Bangka Belitung tahun 2017. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600