Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Forkopimda Plus Lakukan Rapat Koordinasi Daerah Pembahasan Isu-Isu Terkini di Kabupaten Aceh Singkil

×

Forkopimda Plus Lakukan Rapat Koordinasi Daerah Pembahasan Isu-Isu Terkini di Kabupaten Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH SINGKIL — Rapat koordinasi Forkopimda Plus yang membahas berbagai issue positif bagi Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang berlangsung Senin, 15 September 2025 di oofroom Sekdakab Aceh Singkil.

Adapun yang di bahas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain;
Masalah kelanjutan makan bergizi gratis di kabupaten Aceh Singkil,yang mana di ketahui,sudah ada beberapa dapur makan bergizi gratis louncing dan sudah berjalan dengan baik.

Pembahasan Hak Guna Usaha (HGU)perkebunan di kabupaten Aceh Singkil yang di sampaikan oleh kepala BPN kabupaten Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya,S.S.T.QRMO.
Dalam penyampaian Sudarman membahas tentang permen ATR/BPN Nomor 18 kepada pemilik HGU wajib mengajukan sesuai peraturan yang berlaku,dan meminta rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga :  Aceh Singkil Gelar Doa Bersama dan Istighosah Akbar, Pasca Tragedi 20 Tahun Tsunami

“Setelah dokumen nya lengkap,akan di lanjutkan ke pemerintah provinsi Aceh untuk di lakukan verifikasi dan peninjauan ke lapangan, Pemerintah daerah Segera menindak lanjuti ke kementrian ATR BPN,agar tidak ada kisruh di tengah masyarakat, karena ada orang yang di sinyalir melakukan provokasi terkait keadaan kabupaten Aceh Singkil hari ini ,” katanya.

Menurut aturan yang berlaku, pihak HGU masih berhak mengelola HGU yang mereka urus karena menunggu keputusan sah dari kementrian.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Senam Ceria Bersama Siswa SD Semarakkan Hari Anak Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Singkil H.Safriadi Oyon SH mengatakan, masalah makan bergizi gratis,kita akan terus pacu karena ini merupakan program bapak presiden RI, agar dapat segera terealisasi di kabupaten Aceh Singkil. “Masalah HGU di kabupaten Aceh Singkil akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Pusat, sebelum turun surat pembaharuan dari kementrian tentu mereka masih punya hak untuk mengelola HGU tersebut,” tuturnya.

Ketua DPRK Aceh Singkil H.Amaliun juga mengatakan, apa yang di tuntut oleh masyarakat tentang kebun plasma sebagai salah satu syarat, wajib di penuhi sebagai mana yang ada di daerah lain nya,sampai saat ini, sejengkal pun tidak ada kebun plasma di kabupaten Aceh Singkil. “Makanya jangan salahkan masyarakat,minta pertanggungjawaban pihak HGU,” ujar Amaliun.

Baca Juga :  Untuk Generasi Muda Aceh Singkil: KTP Anak Kini Bisa Diurus, Pastikan Anak Anda Terdaftar

Rapat koordinasi tersebut turut di hadiri, Bupati Aceh Singkil, Wakil Bupati Aceh Singkil, DPRK Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil,Kepala kejaksaan negeri Aceh Singkil,Ketua mahkamah Syariah Aceh Singkil,kepala BPN Aceh Singkil,Pj Sekda Aceh Singkil,para SKPK terkait, para asisten Sekdakab Aceh Singkil,ketua MPU Aceh Singkil.(Joni)

Example 300250
Example 120x600