PANGKALPINANG – RP (29) tak bisa mengelak lagi saat diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Minggu malam, 25 Desember 2023.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram yang disimpan oleh terduga pelaku di dalam jaketnya.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku, diantaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisikan 27 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu serta 1 unit Handphone.
Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada awak media, Selasa (2/1/2024).
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Maka dari itu, Kabid Humas menegaskan
pria asal Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang ini untuk sementara dipersangkakan oleh penyidik dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Jojo. (bai)



























