Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Jampidum Kejagung Terima 7 Berkas Terkait Fredy Sambo

×

Jampidum Kejagung Terima 7 Berkas Terkait Fredy Sambo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) kembali menerima berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo dkk dari penyidik Kepolisian Mabes Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kejagung hari ini menerika berkas Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya terkait kasus obtruction of justice pembunuhan Brigadir J.

“Telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 (tujuh) orang tersangka,” ujanya di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Ketujuh tersangka tersebut yakni:

1. Ferdy Sambo (FS), dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Baca Juga :  Berkat Instruksi Bupati Bantaeng, Penerimaan Zakat di Baznas Tembus Rp400 Juta per Bulan

2. BW dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.3. ARA dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.3

. ARA dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022

4. CP dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

5. HK dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

6. AN dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

7. IW dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, berkas ketujuh orang tersangka di atas terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Baca Juga :  Moeldoko Tinjau Vaksinasi Anak di Wilayah Kecamatan Jatiasih

Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Terima Kunjungan Kodim 0501 Jakarta Pusat

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk akan meneliti berkas perkara tersebut dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil (P.18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh UU, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” pungkasnya. (Amris)

Example 300250
Example 120x600