Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

JPU Dakwa 3 Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G dengan Pasal Berlapis di PN Tipikor

×

JPU Dakwa 3 Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G dengan Pasal Berlapis di PN Tipikor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali di gelar, untuk tiga orang terdakwa, karena sebelumnya Menkominfo Johny G Plate sudah disidang terlebih dahulu.

Nah, adapun ketiga terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (4/7/2023) ini adalah, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy (PT. SMS), Irwan Hermawan (IH).

Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Mora Telematika Indonesia (PT. MTI), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment (PT. HTI), Mukti Ali (MA).

Baca Juga :  Polsek Tambora Bersama Bhayangkari Ranting Tambora Berikan Sumbangan 50 Sak Semen untuk Masjid Jami Al Mutaqien dalam Bansos Ramadhan Presisi

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Anang Supriatna menyatakan Irwan Hermawan turut memperkaya diri sebanyak Rp119 miliar. Sementara, Direktur Utama PT. Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar AS.

Selain individu tiga konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G bakti Kemenkominfo ini disebut juga ikut diperkaya dari kasus korupsi BTS yang rencananya akan membangun sebanyak 4.200 menara BTS diberbagai wilayah di Indonesia.

Diantaranya, konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga :  Kabidkum Kanwil Kemenkumham Babel Audiensi ke Pemkot Pangkalpinang

Terkait hal itu, JPU Anang Supriatna mendakwa terdakwa Irwan Hermawan sama dengan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, dengan dua dakwaan. Sedangkan Mukti Ali hanya satu dakwaan, yakni Primer dan Subsidair.

Adapun dakwaannya itu, sebagai berikut:

Kesatu
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta MoU dengan PPKGBK Terkait Bidang Datun

Subsidair : Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua
Primair :Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amri)

Example 300250
Example 120x600