Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kabur dari Pengadilan, Kejari Jakarta Utara Berhasil Tangkap Kembali Januar di Bekasi

×

Kabur dari Pengadilan, Kejari Jakarta Utara Berhasil Tangkap Kembali Januar di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akhirnya berhasil menangkap Terdakwa kasus dugaan pelanggaran asusila, Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto, setelah sempat melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Penangkapan terdakwa Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berlangsung sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025).

Terdakwa sebelumnya melarikan diri pada Selasa (6/5) usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.

Baca Juga :  Kejari Kutim Tahan Tersangka Z Terkait Kasus Korupsi BBN KB1 Senilai Rp. 1,8 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah pelarian tersebut, pihaknya langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian intensif terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Sinergitas Kejagung dan KPK, Tingkatkan Pemberantasan Korupsi

“Setelah dilakukan pemantauan terhadap jaringan dan pihak-pihak yang kemungkinan dihubungi oleh terdakwa, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan menemui pacarnya di tempat kerja di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi, melakukan pengawasan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terdakwa. Saat akan ditangkap, terdakwa sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Palu

Terdakwa Januar Murdianto langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut dan akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, tempat di mana ia sebelumnya ditahan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan koordinasi yang solid antar bidang di Kejari Jakarta Utara,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600