Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi

×

Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Menindaklanjuti nota dinas dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor : NDA420/PJ.09/2022 tanggal 21 Februari 2022 mengenai koordinasi dalam rangka publikasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi atau pejabat negara, tokoh masyarakat dan lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar pembukaan pelayanan loket untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala perangkat daerah dalam hal pelaporan SPT tahunan, Jum’at (4/3/22)

Sebelumnya dari pihak pegawai KPP Pratama Bekasi Barat adakan audiensi bersama Humas Setda Kota Bekasi pada hari ini mengenai rencana pembukaan pelayanan dengan jemput bola di Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan akan mengajak Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk ikut serta melaporkan SPT tahunannya.

Rencananya, akan digelar di area bazaar UMKM lantai dasar gedung biru Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 07 Maret – 11 Maret 2022. Undangan telah diberikan kepada Plt. Wali Kota Bekasi dan juga mengajak para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi untuk menyampaikan SPT laporan tahunan.

Baca Juga :  Perkemi Aceh Membuka Penataran Pelatih dan Penguji Daerah Provinsi Tahun 2022

Kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007, antara lain diatur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-

Baca Juga :  Gamera FC Terkam PSSP United Idi Cut di Pentagon Cup 2022

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah, untuk itu KPP Pratama Bekasi Barat akan menggelar jemput bola. Pelayanan akan berada di Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk ASN dan berada di masing masing Kecamatan untuk wajib pajak lainnya.

Baca Juga :  Panglima TNI : Rakorwas TNI dan Kemhan Sebagai Evaluasi Pengawasan Guna Tingkatkan Profesionalitas APIP

Untuk peningkatan dalam pelayanan kantor Pajak sekaligus memeriahkan hari jadi Kota Bekasi ke 25 Tahun, dalam pelaporan mengenai pajak bagi ASN diharapkan Plt. Wali Kota untuk mengajak serta menghimbau bahwa kepentingan membayar pajak dan mengenai pelaporan wajib pajak karena saat ini begitu mudah prosesnya. (Adv/Hms/Fathir)

Example 300250
Example 120x600