Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kasus Dugaan Korupsi KMK BRI, Jaksa Ajukan Banding Vonis Terdakwa Gemara

×

Kasus Dugaan Korupsi KMK BRI, Jaksa Ajukan Banding Vonis Terdakwa Gemara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sedangkan diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga :  Menkumham: Refleksi Diri dan Inovasi HUT ke-78

“Terkait dengan Masa Penahanan Terdakwa dan Barang Bukti tidak dimohonkan Banding oleh Penuntut Umum,” tutup Kajati.

Dilansir, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis terhadap Notaris Gemara Handawuri selama delapan tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp 50.000.000,- dan subsidair 4 bulan.

Baca Juga :  Mahasiswa memindahkan Paksa Rohingiya dari gedung BMA ke Kantor Kemenkumham Aceh

Terdakwa Gemara juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Gemara juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 2 tahun.

Baca Juga :  Ariyes Budiman Ketua MPC PP Kecam Tindakan Pelecehan Seksual terhadap Anak

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KMK BRI, kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600