Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kejaksaan Jadwalkan Ulang Periksaan Airlangga Hartarto Dalam Kasus Ekspor CPO pada Senin

×

Kejaksaan Jadwalkan Ulang Periksaan Airlangga Hartarto Dalam Kasus Ekspor CPO pada Senin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Pasalnya, Airlangga yang juga Ketua Umum Partau Golkar ini mangkir dari panggilan penyidik Kejagung, untuk diperiksa pada hari ini, Selasa (18/7/2023).

“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta.

Baca Juga :  Rapat Paripurna dan Reorganisasi Jelang Sertijab Ketua Umum Dharma Pertiwi dan IKKT

Menurut Ketut, pihaknya akan mengirim surat pemanggilan untuk Airlangga pada hari, Kamis (20/7/2023) mendatang. Karena pihak Kejaksaan berharap agar Dia kooperatif, untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan ini.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Babel Siap Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

“Penyidik pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami (Airlangga Hartarto) hadir. Harapan kami semua warga negara patuh,” ujar Ketut.

Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung telah mebjadwalkan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto. Dia akan diperiksa terkait penyidikan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Baca Juga :  Tgk Yunus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Desak PUPR Aceh Perbaiki Jalan Lintas Berlubang di Aceh Timur

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun. (Amris)

Example 300250
Example 120x600