Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kejari Jakbar Musnahkan BB Rokok Tanpa Cukai di Purwakarta

×

Kejari Jakbar Musnahkan BB Rokok Tanpa Cukai di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dibawah komando Iwan Ginting telah sukses melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang menjadi Barang Milik Negera (BMN).

Pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor : 828/pid.sus/2023/PN.Jkt.Brt tertanggal 13 April 2023, karena telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting melalui Kasie Intel Lingga Nuarie menyatakan bahwa salah satu amar putusannya adalah BB rokok yang dirampas untuk dimusnahkan dari Terpidana Hery Yulianto alias Heri Jambi.

Baca Juga :  Kontroversi Surat Edaran, Dukungan Terbagi terhadap Point Larangan Operasional Warung Kopi dan Kafe setelah Pukul 00.00 Wib

“Barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut, berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.018.320 batang dengan kondisi baru,” ujarnya kepada Amri via Whatsapp di Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :  Tunda Pemilu 2024 dan Jabatan Presiden 3 Periode, Ciderai Demokrasi, Lukai Hati Rakyat dan Timbulkan Kisruh

Menurut Lingga kegiatan pemusnahan BB yang berlangsung pada hari Rabu 14 Juni 2023 di PT. Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat ini, dihadiri langsung oleh Iwan Ginting Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, dihadiri juga oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal selaku Plh. Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Perwakilan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jakarta Utara, Perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta, dan Perwakilan KPKNL Jakarta II.

Baca Juga :  Update Laporan Covid 19 Per 20 Juni 2022

“Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu, berjalan aman, lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Amris)

Example 300250
Example 120x600