Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kejati DKI Jakarta Adakan Penerangan Hukum Pemilu Bersama KPU Se-DKI Jakarta

×

Kejati DKI Jakarta Adakan Penerangan Hukum Pemilu Bersama KPU Se-DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengadakan kegiatan penerangan hukum pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-DKI Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).

Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan tema Peran Bidang Intelijen Kejaksaan Dalam Pemilu Presiden, DPRD, DPD, dan Kepala Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pentingnya kerjasama dan kolaborasi dengan kejaksaan.

“Sharing dari sisi yuridisnya dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga KPU Provinsi DKI Jakarta dapat bekerja lebih efektif,” katanya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja FKUB Kota Kediri ke Kota Bekasi Disambut Hangat

Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan seluruh KPU se-Provinsi DKI Jakarta dapat bekerjasama dengan kejaksaan di wilayah masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu.

Kesempatan yang sama, Ario Wahyu Hapsoro, selaku Kasi Ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan mewakili Asisten Intelijen, menyampaikan bahwa penerangan hukum kepada KPU se-Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari kolaborasi Forkopimda dengan KPUD Provinsi DKI Jakarta.

Dia memaparkan, tujuan dari kerjasama ini adalah agar pelaksanaan pemilu dan pasca pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, dan hambatan yang timbul dapat dieliminir.

Baca Juga :  Peresmian Cafe Keris Rakyat (CKR) Jakarta 01, Pembukaan Pelatihan Kewirausahaan dan Peluncuran Gula Rendah Kalori

Selain itu, Rolando Ritonga Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya pada Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta mengatakan, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.

Dia menuturkan, Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Gakkumdu terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” paparnya.

Baca Juga :  Curi 16 Motor Dalam Waktu 3 Bulan, 2 Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Dalam acara itu, turut hadir Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Melvi Agustina, Fahmi Zikrillah, Mohamad Tarmidzi, Irwan Supriadi Rambe dan Dodi Wijaya serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir.

Ditambah Ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari upaya bersama untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan tanpa hambatan di Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya. (Amris)

Example 300250
Example 120x600