Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

×

Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., kembali memimpin pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kegiatan ekspose kali ini diikuti oleh dua satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Palu, masing-masing mengajukan satu perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya.

Perkara pertama berasal dari Kejari Banggai Laut dengan tersangka Suprin Posingan alias Ucok yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka dan saksi korban bernama Sukmawati, yang berujung pada satu kali pukulan di pipi kanan korban. Dalam proses mediasi, tersangka menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya, sementara korban bersedia memaafkan.

Baca Juga :  Dilmilti II Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas

Kejaksaan mempertimbangkan penghentian perkara ini dengan alasan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, dan adanya keinginan dari kedua pihak untuk memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat retak.

Perkara kedua berasal dari Kejari Palu dengan tersangka Azwan Alu Singara bin Alu Singara yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara ini, tersangka kedapatan menyimpan dua sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat netto 0,5785 gram.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Penjarakan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Berdasarkan keterangan tersangka, penggunaan sabu dilakukan semata-mata untuk menjaga stamina kerja dan tidak berkaitan dengan peredaran narkotika. Tersangka juga bersedia menjalani rehabilitasi, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat, serta dinyatakan layak untuk direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim BNNK Palu.

Penghentian penuntutan terhadap kedua perkara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 139 KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Terima P-21 Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Tersangka AB

Keputusan diambil karena tersangka merupakan pelaku pertama, mengakui perbuatannya, menyesal, serta adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Selain itu, kondisi sosial tersangka yang merupakan penanggung jawab ekonomi keluarga turut menjadi pertimbangan utama demi menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka.

Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini mencerminkan visi institusi dalam menghadirkan kepastian hukum yang adil, manusiawi, serta menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat.

Ekspose dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajarannya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600