Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Kejati Sultra Geledah Kantor Badan Penghubung Provinsi di Jakarta

×

Kejati Sultra Geledah Kantor Badan Penghubung Provinsi di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mencari bukti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH, Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025,” ujar Dody, SH, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Kejati Kaltim Sita Rp 214 Miliar dari PT JMB

Dody menambahkan, Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan anggaran tersebut. “Penyidik Kejati Sultra masih terus melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Setujui 21 Tersangka Kasus Pencurian di RJ

Lebih lanjut Dody menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga :  Bawaslu Koordinasi dengan Kajari Jakpus Terkait Tahapan Pemilu 2024

“Kejati Sultra menyatakan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara hukum yang ada,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600