Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Ketua PN Jakbar MoU dengan PERADI, Terkait Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

×

Ketua PN Jakbar MoU dengan PERADI, Terkait Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Dr. Dahlan, SH, MH, bersama dengan Wakilnya dan Pejabat Struktural lainnya, secara resmi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di PN Jakbar pada Rabu (5/3/2025).

Ketua PN Jakbar Dr Dahlan mengatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan menghadapi masalah hukum dengan hukuman di atas lima tahun.

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata upaya kolaboratif dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi perkara dengan hukuman yang berat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Periksa 5 Saksi dan Sita 24 Sertifikat Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

Dengan adanya MoU ini, Dahlan berharap agar dapat mendorong dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang lebih optimal, serta memberikan dampak positif yang besar bagi pencari keadilan di PN Jakbar.

Baca Juga :  DPO 8 Bulan, Residivis Curat Kini Takluk

“Dengan adanya MoU ini, pihak PN Jakarta Barat dan PERADI berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya profesional tetapi juga humanis, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan dan memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai, terutama bagi mereka yang kurang mampu dalam menghadapi proses hukum yang berat.

Baca Juga :  Sempat DPO, Perompak asal OKI Bersenpi dan Sajam Ditangkap Ditpolairud Polda Babel

Diharapkan, kerja sama ini dapat menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih adil dan merata. (Amri)

Example 300250
Example 120x600