JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung telah resmi melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dan kawan-kawan, pada Selasa (3/3/2026).
Seperti yang diketahui, sebelumnya Kerry diputus 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkap Kapuspenkum.
Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” pungkas Kapuspenkum.(Amri)



























