Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

JPU Banding, Terkait Putusan Perkara Korupsi Pertamina

×

JPU Banding, Terkait Putusan Perkara Korupsi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung telah resmi melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dan kawan-kawan, pada Selasa (3/3/2026).

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kerry diputus 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.

Baca Juga :  Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkap Kapuspenkum.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga :  Hasil Lab dan Keterangan Ahli Sudah Didapat, Penyidik Ditpolairud Kirim Tahap 1 Tambang Ilegal Semusuk ke Jaksa

“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” pungkas Kapuspenkum.(Amri)

Example 300250
Example 120x600