PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memusnahkan 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki.
Kegiatan ini dilaksanakan jajaran Kejati Sulteng melalui Bidang Pemulihan Aset sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan. Tujuannya memastikan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diedarkan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai berbagai merek, di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, dan Lurah Taipa. Kehadiran lintas unsur ini disebut sebagai simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Kejati Sulteng menegaskan komitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola aset negara yang akuntabel. Kejaksaan juga mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat. (Jamal)



























